Sabtu, 10 Agustus 2013

Pemerintah Jepang Habiskan Rp 69 Miliar Untuk Hancurkan Yakuza

Membasmi kejahatan terutama kelompok
sindikat kejahatan terorganisir Yakuza,
seringkali bertentangan dengan privasi dan
atau hak asasi manusia.

Dana untuk menghantam Yakuza sebesar
680 juta yen atau sekitar Rp 69 miliar (kurs
Rp 101 per yen) pemerintah Jepang yang
disahkan 31 Januari 2013, antara lain di
dalam anggaran tersebut untuk memasang
banyak kamera pengintai di daerah
KitaKyushu selatan Jepang.

Sudah terbukti sejak lama, pemasangan
kamera pengintai di berbagai fasilitas
umum dan bahkan kini di jalan raya umum,
sangat membantu meringankan kerja polisi
karena itu jumlah kejahatan pun jauh
menurun. Meskipun demikian tetap saja ada
kejahatan dilakukan khususnya di selatan
Jepang itu.

Peningkatan jumlah pemasangan kamera
pengintai di Kita Kyushu sudah dilakukan
sejak Maret lalu di banyak tempat umum.

Bahkan juga di jalan umum dekat markas
besar kantor Yakuza Kudo-kai dipasangi
kamera pengintip juga sehingga 24 jam
bisa dimonitor kegiatan mereka.

Tanggal 2 Juni tetap saja ada kejadian
kejahatan di sebuah pachinko sehingga
penangkapan terhadap pelaku kejahatan
dapat diketahui. Pelaku membunuh dua
orang karyawan toko pachinko
menyayatnya di dekat stasiun Kokura
Kitakyushu. Kejadian penyerangan dan
pembunuhan itu terekam kamera pengintai
sehingga pelaku usia 45 tahun (pembunuh)
itu dalam kurun waktu satu setengah jam
dapat segera ditangkap polisi.

Kejadian lain, ungkap polisi Jepang, ada
seorang pria mabuk tertidur di pinggir jalan,
dompetnya dicopet, berkat kamera
pengintip tersebut pelakunya dapat
ditangkap tidak lama kemudian.

Semua itu berkat 158 unit kamera pengintai
baru dipasang di Kitakyushu yang
berpenduduk sekitar 970.000 orang.
Sisanya, 32 unit dipasang di kota Chiba
dekat Tokyo.

Direncanakan pula pemasangan kamera
pengintai untuk maksud keamanan di
Fukuoka, Kurume, Omuta, Iizuka di mana
ada kelompok-kelompok Yakuza berada.

Oleh beberapa pihak pemasangan kamera
pengintai tersebut melanggar privacy dan
transparansi bagi pribadi masing-masing.

Sebuah kelompok pengacara Kitakyushu
yang disuarakan oleh ketuanya, pengacara
Aramaki Keiichi menekankan bahwa privacy
harus dijaga tinggi. Demikian pula dosen
hukum Kumamoto University, Kimura Toshio
mempertanyakan apakah satu-satuny acara
menghadapi kejahatan dengan memasang
kamera pengintai? Upaya kebutuhan
tersebut dapat dibenarkan dan dilanjutkan
kalau memang benar untuk kepentingan
umum banyak orang dan itu pun harus
diungkapkan kepada masyarakat. Kita perlu
mengetahuinya semua karena ini di tempat
umum, paparnya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar